zakat fitrah
BAZNAS Kota Gorontalo Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah dengan Jam Operasional Fleksibel
21/03/2025 | HumasMenjelang Hari Raya Idulfitri, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo kembali membuka layanan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial kepada saudara-saudara yang membutuhkan.
Rasulullah ? bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dari hadits ini, kita dapat memahami bahwa zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, kita membantu mereka menyambut Idulfitri dengan penuh kebahagiaan dan tanpa kekurangan.
Jam Operasional Loket Zakat Fitrah BAZNAS Kota Gorontalo
Senin - Jumat: 08.30 - 17.00 WITA
Sabtu & Minggu: 08.00 - 17.00 WITA
Khusus 24 - 28 Maret 2025:
08.00 - 17.00 WITA
20.30 - 22.30 WITA
Cara Pembayaran Zakat
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan dua metode pembayaran, yaitu:
1. Datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Gorontalo untuk melakukan pembayaran secara tunai
2. Melakukan transfer ke rekening resmi BAZNAS (informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak yang tersedia)
Dengan membayar zakat fitrah melalui BAZNAS, masyarakat turut membantu memastikan bahwa zakat tersalurkan dengan baik kepada penerima yang berhak. Segera tunaikan zakat fitrah sebelum Idulfitri agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
