Program GP3Z UPZ KUA

BAZNAS Kota Gorontalo Dorong Optimalisasi UPZ melalui Program GP3Z UPZ KUA Kecamatan se Kota Gorontalo Periode 2026–2031

23/02/2026 | Humas

BAZNAS Kota Gorontalo terus memperkuat peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Pengurus UPZ Kantor KUA Kecamatan se-Kota Gorontalo.

Ketua BAZNAS Kota Gorontalo Mohamamd Husain Rauf dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan UPZ di berbagai instansi hingga tingkat kelurahan merupakan amanat Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat. UPZ memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam meningkatkan penghimpunan serta pelaporan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara terstruktur dan akuntabel.

“UPZ dapat dibentuk di tingkat instansi kementerian hingga kelurahan. Dengan adanya UPZ, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah akan semakin optimal dan tertib administrasi. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat di Kota Gorontalo,” ujarnya. 

Sementara itu, Kakan Kemenag Kota Gorontalo Misnawaty Nuna menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Gorontalo atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia berharap program GP3Z dapat dijalankan secara konsisten sehingga mampu mendongkrak pengumpulan zakat di Kota Gorontalo.

“Semoga GP3Z Kota Gorontalo dapat menjadi unggulan dan menjadi pionir bagi daerah lain. Dengan sinergi Kemenag dan BAZNAS, pengelolaan zakat akan semakin kuat dan berdampak luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo juga menjadi pemateri yang menyampaikan materi tentang Fiqih Zakat, dengan menekankan pentingnya pemahaman syariat dalam setiap proses pengumpulan dan pendistribusian zakat agar sesuai dengan ketentuan agama.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Asrul Lasapa, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam. Ia menegaskan bahwa perhitungan zakat serta pendataan mustahik yang dilakukan oleh UPZ KUA harus dilaksanakan secara cermat, sistematis, dan sesuai dengan prinsip syariah.

“UPZ KUA memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perhitungan zakat dan pendataan mustahik dilakukan secara benar, sehingga penyaluran zakat dapat tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Marwan, selaku Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Umum BAZNAS Kota Gorontalo sekaligus pemateri, menyampaikan materi terkait regulasi dan tata kelola zakat di lingkungan BAZNAS. Ia menjelaskan berbagai aturan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan yang transparan dan akuntabel.

“Pengurus UPZ harus memahami regulasi yang berlaku di BAZNAS agar pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” tegas Dr. Marwan.

Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus UPZ KUA dari seluruh kecamatan se-Kota Gorontalo dan berlangsung dengan antusias. Para peserta aktif mengikuti pemaparan materi serta diskusi terkait penguatan peran UPZ dalam optimalisasi pengelolaan zakat.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Gorontalo berharap pengurus UPZ KUA semakin profesional dan siap mendukung suksesnya program GP3Z, sehingga pengelolaan zakat di Kota Gorontalo dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat.

KOTA GORONTALO

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12