Pengumpulan

Sosialisasi Zakat Perusahaan Pertama di Gorontalo CV Mufida

11/09/2024 | Humas

Gorontalo, 11 September 2024. CV Mufida mencatat sejarah sebagai perusahaan pertama di Kota Gorontalo yang menerima sosialisasi zakat perusahaan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo. Dalam acara tersebut, Dr. Marwan, S.H., M.H. didampingi Hi Mansyur Ronosumitro, S.Sos, yang mewakili ketua Baznas Kota Gorontalo yang berhalangan hadir, mengucapkan terima kasih kepada CV. Mufida atas kesempatan yang diberikan CV Mufida untuk melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan mendalam mengenai perhitungan zakat perusahaan dan individu.

Baznas Kota Gorontalo baru saja mengadakan sosialisasi mengenai zakat profesi dan zakat perusahaan di CV. Mufida Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang kewajiban zakat yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapannya dalam konteks bisnis. Materi Zakat Profesi dan Zakat Perusahaan di CV Mufida yang di sampaikan oleh Dr. Marwan, S.H., M.H.

1. Zakat Profesi

Definisi dan Kewajiban

Zakat Profesi: Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau komisi.

Cara Perhitungan:

- Langkah 1 :Hitung total penghasilan bersih dari profesi dalam satu tahun.

- Langkah 2 : Kurangi dengan pengeluaran atau biaya yang sah.

- Langkah 3 : Hitung 2.5% dari sisa penghasilan bersih.

Contoh Perhitungan:

1. Penghasilan Bersih Tahunan: Rp150.000.000

2. Zakat yang harus dibayar: 2.5% x Rp150.000.000 = Rp3.750.000

2. Zakat Perusahaan

- Zakat Perusahaan : Zakat yang dikenakan pada keuntungan bersih perusahaan setelah satu tahun.

Cara Perhitungan:

- Langkah 1: Hitung total keuntungan bersih perusahaan selama satu tahun.

- Langkah 2: Kurangi keuntungan bersih dengan biaya operasional yang sah.

- Langkah 3: Hitung 2.5% dari keuntungan bersih yang telah dikurangi.

Contoh Perhitungan:

1. Keuntungan Bersih: Rp1.000.000.000

2. Zakat yang harus dibayar: 2.5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000

Program BAZNAS dan Penyalurannya

BAZNAS menyalurkan dana zakat melalui berbagai program yang direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT), yaitu:

1. Program Kemanusiaan : Bantuan untuk bencana, dan bantuan paket Logistik untuk fakir dan miskin.

2. Program Pendidikan : Beasiswa dan fasilitas pendidikan, Binaan Khusas untuk para penghafal Al Quraan serta Qori dan Qoriah untuk anak-anak dari golongan fakir dan miskin.

3. Program Dakwah & Advokasi : Pengembangan penyampaian agama Islam melalui media dan kegiatan keagamaan.

4. Program Kesehatan : Bantuan untuk pengobatan dan biaya kesehatan, dan BPJS Kesehataan untuk sekitar 500 masyarakat kurang mampu di kota gorontalo.

5. Program Ekonomi : Program bantuan yang merupakan salah satu bentuk dukungan ekonomi yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Marwan, mengharapkan Cv Mufida dapat menerapkan zakat profesi dan zakat perusahaan dengan baik dan menjalin kerjasama lebih lanjut. Diharapkan, CV Mufida bisa menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memastikan bahwa pengumpulan zakat tidak disalahartikan sebagai pungutan liar saat pemeriksaan di masa depan.

Sementara itu Mia selaku staf HRD yang mewakili Pimpinan Cv. Mufida, Kami sangat menghargai dan mengapresiasi sosialisasi zakat yang disampaikan oleh Baznas. Materi yang diberikan sangat informatif dan memberikan wawasan baru mengenai zakat yang selama ini mungkin belum terlalu kami pahami. Penjelasan tentang perhitungan zakat perusahaan dan individu, serta informasi tentang program-program Baznas, sangat membantu kami dalam memahami lebih dalam tentang kewajiban zakat dan cara yang tepat untuk menyalurkannya. Saya akan menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada pimpinan CV Mufida dan berharap kami dapat bersama-sama berkontribusi dalam program-program sosial yang diusung oleh Baznas.

KOTA GORONTALO

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ